2:11:00 PM
Kejatahan
dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah cyer crime ialah kejahatan
yang terjadi didunia maya atau di internet. Sedangkan menurut kutipan yang
penulis baca istilah cyber crime diartikan sebagai : “… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution” ini menurut The U.S. Department of Justice. Pengertian lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. :
("...
Setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk,
investigasi perbuatan, atau penuntutan" Suami * Menurut Departemen
Kehakiman AS. Pengertian Lainnya diberikan Dibuat Organisasi Masyarakat Eropa
Pembangunan, yaitu: "setiap perilaku, ilegal tidak etis atau tidak sah
yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data".)
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari pengertian di atas berbagai
kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan (Internet) dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara
lain:
1. Pengaksesan komputer tanpa
izin.
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tindak kejahatan di dunia maya
memang tiada habisnya.
Tetapi berdasarkan tindakan yang sering dilakukan di dunia maya maka dapat dibagi tindakan tersebut menjadi 2 jenis, yaitu berdasarkan jenis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.
Tetapi berdasarkan tindakan yang sering dilakukan di dunia maya maka dapat dibagi tindakan tersebut menjadi 2 jenis, yaitu berdasarkan jenis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
motif
Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni :
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
:
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
Untuk mempermudah menangani
cybercrime, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy,
cybertrespass, dan cybervandalism.
1. Cyberpiracy penggunaan teknologi komputer untuk
Mencetak ulang software atau informasi
Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
Mencetak ulang software atau informasi
Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
Web site yang di-protect dengan password
Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
Menghancurkan data di computer
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
Menghancurkan data di computer
Kejahatan dunia maya adalah tindakan
kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Kejahatan dunia maya (cybercrime) merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum dikarenakan sudah melanggar
norma dari para pengguna jasa layanan yang terdapat di dunia maya.
Membicarakan kejahatan yang terjadi
di Internet atau dunia maya memang seperti menghitung pasir yang da di lautan.
Tak akan ada habisnya dan selalu akan ada hal yang baru.
Berikut daftar yang bisa dilihat :
1. Pencurian melalui transaksi kartu kredit
2. Pencemaran nama baik
3. Penjualan manusia
4. Pembobolan rekening nasabah
5. Penyebaran file yang tidak berijin
dan masih banyak lagi.
1. Pencurian melalui transaksi kartu kredit
2. Pencemaran nama baik
3. Penjualan manusia
4. Pembobolan rekening nasabah
5. Penyebaran file yang tidak berijin
dan masih banyak lagi.
berdasarkan contoh di atas maka
kejahatan dunia maya dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Kejahatan kerah biru.
Yaitu kejahatan yang dlakukan oleh golongan yang menempati strata rendah, kaum kurang terdidik dan kurang terpelajar.
1. Kejahatan kerah biru.
Yaitu kejahatan yang dlakukan oleh golongan yang menempati strata rendah, kaum kurang terdidik dan kurang terpelajar.
2. Kejahatan kerah putih.
Yaitu kejahatan yang dilakukan oleh golongan yang sesungguhnya adalah kaum yang terpelajar, terdidik, para pengusaha, para pejabat yang seharusnya mampu memberikan teladan kepada masyarakat luas.
Yaitu kejahatan yang dilakukan oleh golongan yang sesungguhnya adalah kaum yang terpelajar, terdidik, para pengusaha, para pejabat yang seharusnya mampu memberikan teladan kepada masyarakat luas.
0 comments:
Post a Comment